VONMAGZ, JAKARTA - Seorang dosen pria berinisial NTL dari kampus swasta di Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap polisi setelah melakukan aksi perkosaan sesama jenis terhadap mahasiswanya, KS. Pelaku melakukan aksi sodomi terhadap korban di rumah pelaku di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara pada hari Rabu (28/4).
Photo Courtesy of Getty Images
Korban yang berasal dari luar kota selama ini tinggal di rumah kos yang dimiliki NTL. Pada waktu kejadian, NTL meminta korban untuk tidur di kamar yang sama sebab malam itu merupakan malam terakhir korban sebelum berpindah kota. Ketika itu pelaku berusaha membujuk dan merayu korban, namun korban sempat menolak.
“Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah kita tidur sama,” ujar Aiptu W. Baringbing selaku Kasi Humas Polres Taput saat menirukan penuturan korban pada Selasa (31/5). Korban kemudian merasa tertekan karena NTL pernah membantu KS agar mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan merasa memiliki utang budi.
Saat kejadian, NTL memeluk korban secara paksa kemudian memperkosanya. Korban kemudian menceritakan pengalaman buruknya kepada salah seorang teman yang berujung melaporkan hal tersebut ke Polres Tapanuli Utara. NTL kemudian ditahan pada Jumat (3/6) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi. NTL dijerat Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bình luận