VONMAGZ, JAKARTA- Warga DKI Jakarta resmi tidak boleh bersepeda selama PPKM Darurat berlaku. Jika ada yang melanggar, polisi akan menyita sepeda milik warga. "Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda. Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran, terpapar Covid atau dia menyebarkan Covid" kata Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya pada Jumat (2/7).

Dok: Media Indonesia
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan bahwa ia akan langsung menerapkan sanksi tersebut mulai besok 3 Juli 2921 hingga 20 Juli 2021. "Kalau ada sepeda kita ambil, kita bawa ke kantor polisi. Ada aturan Perda, Pergub, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit itu akan kita kenakan itu semua" ujarnya.
Comments