top of page

Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal Usai Sidang

Updated: Feb 15, 2023

VONMAGZ, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf pada Selasa (14/2) atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Photo Courtesy of Youtube Video KompasTV


“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf berupa pidana 15 tahun penjara,” sebut Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Senin (13/2).


Sorot mata Kuat juga terlihat dingin saat mendengarkan vonis. Dibalik masker, wajahnya terlihat tidak berekspresi dengan pandangan lurus ke depan menatap hakim. Ia juga sempat melontarkan pose salam metal ke arah jaksa usai pembacaan putusn selesai.


Kuat dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1). Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang menyatakan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat terbukti turut andil dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama Ferdy Sambo dkk.

0 comments

Comments


bottom of page