VONMAGZ, Jakarta- KPI dilaporkan tengah mendesak Kemenkominfo agar lebih tegas untuk memblokir konten negatif yang ada di layanan streaming seperti Netflix, Disneyplus, dan layanan lainnya. "Kami sudah ingatkan Ditjen APTIKA terhadap maraknya konten negatif di OTT asing. Namun sampai saat ini konten negatif tersebut masih ada. Mungkin karena saat ini belum ada aturan yang tegas yang dapat memaksa OTT asing untuk tunduk terhadap regulasi di Indonesia" kata Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI pada Selasa (23/2) dalam keterangan tertulis.
Menurut Hadi, Kominfo harus tegas mengatur OTT asing yang beroperasi di RI. Karena jika tidak, maka dinilai akan berpotensi membunuh lembaga penyiaran dan OTT lokal yang taat hukum dan regulasi di Indonesia. "Tujuannya memberikan equal playing field antara lembaga penyiaran lokal dan OTT asing. Indonesia memiliki regulasi yang harus ditaati seluruh lembaga yang ada. Tak terkecuali OTT asing" kata Hadi seperti yang dilansir oleh CNNIndonesia.
Netflix
Merespons hal tersebut, Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan informasi berpendapat bahwa tidak perlu blokar blokir netflix. Pihaknya mengatakan sebelumnya sudah bertemu dengan Netflix beberapa kali dan menuntut adanya parental control sehingga para orang tua dapat mengontrol anak anak dirumah untuk menonton film yang sesuai dengan kategorinya. "Tidak ada perlu adanya blokir memblokir. Tapi ada kesadaran untuk mennyesuaikan kontennya dengan aturan, kebiasaan dan kultur di Indonesia. Kami cuma ingin menjaga biar dunia bisnisnya berkembang dengan baik. Rakyat dapat tontonan yang menarik dan sesuai keperluan mereka" kata Johnny kepada detiknews.
Comments