top of page

Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Atas Kematian George Floyd

VONMAGZ, Jakarta- Mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin resmi dinyatakan bersalah atas kematian George Floyd oleh juri dengan dakwaan pembunuhan tingkat dua dan tingkat ketiga dengan hukuman penjara hingga 40 tahun. Chauvin sempat terlihat mengerutkan alisnya saat putusan dibacakan dan langsung diborgol oleh pihak kepolisian. "Keadilan untuk Black America adalah keadilan untuk seluruh Amerika" teriak pengacara keluarga Floyd Benjamin Crump.

Dok : Reuters


Gubernur Minnesota Tim Walz memuji putusan tersebut pada Selasa (22/4) dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permulaan dan perubahan nyata bagi komunitas kulit hitam di negaranya. "Ini adalah langkah penting menuju keadilan untuk Minnesota, persidangan selesai, tetapi disini, di Minnesota, saya ingin menjelaskan dengan sangat jelas, kami tahu pekerjaan kami baru saja mulai. Kepada keluarga Floyd, kami berduka untuk anda, kami berjanji keadilan akan terus berlanjut, seperti yang dikatakan oleh Jaksa Agung Ellison, melalui keadilan bagi Georgle Floyd untuk perubahan sistemik yang nyata, untuk mencegah hal ini terjadi lagi" kata Walz.



0 comments

Comments


bottom of page