VONMAGZ, JAKARTA- Ada RKUHP yang mengatur tentang dimana seseorang yang cekokin miras (minuman keras) ke teman yang sedang mabuk maka bisa dipenjara selama 1 tahun lamanya.
Photo Courtesy of Kompas.com
Peraturan tersebut tertulis di Pasal 427 Ayat 1 draf RKUHP yang berbunyi "setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Dan seperti yang dilansir oleh Detik pada Rabu (3 Agustus) bahwa ancaman bahkan bisa naik ke 3-tahun jika kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk minum alkohol seperti yang ada pada ayat (1) sampai ayat (3):
a. Mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV;atau
b. Mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
"Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f" bunyi Pasal 427 Ayat 5.
留言