VONMAGZ, JAKARTA- Calon anggota DPR Pemilu 2024 dilaporkan tidak perlu lagi menyerahkan surat keterangan catatan kepolisan atau SKCK untuk mendaftar ke KPU. Padahal SKCK sendiri merupakan surat untuk membuktikan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dengan pelanggaran hukum. Selain itu, mantan pidana tetap boleh mendaftarkan diri jika mereka terbuka dan jujur mengemukakan ke publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Photo Courtesy of Parlementeria Terkini
Dibawah ini adalah syarat administratif bagi para pendaftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai Pasal 240 Ayat 2 UU Pemilihan Umum:
Harus berusia minimal 21 tahun
Warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani
Calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik
Tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen
Setia kepada Pancasila
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Bersedia bekerja penuh waktu
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah Aliyah (MA), sekolah menegah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.