VONMAGZ, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh menangkap seorang terpidana narkotika Tommy Zulkarnain bin Syamsidar, saat berjualan nasi bebek di Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (8/8/2022) sekitar 17.30 WIB setelah enam tahun menjadi buronan.

Photo Courtesy of Antara
Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, terpidana merupakan warga Desa Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. Ali mengatakan kepada Antara, "Terpidana merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 2020. Namun, terpidana melarikan diri dan dicari sejak putusan pengadilan pada 2016,"
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dihukum penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkotika golongan satu pada Januari 2016