VONMAGZ, JAKARTA- Brigadir M Wisnu Wardana berumur 38 tahun selaku anggota Sabhara Polrestabes Medan dilaporkan saat ini menjalani sidang perdana di PN Medan dengan dakwaan telah menyuplai sabu kepada hakim PN Banten bernama Yudi Rozadinata. Sidang perdana tersebut sudah digelar pada Rabu (14 September) dan sidang lanjutkan akan adakan pada Selasa (20 September).

Ilustrasi Sabu
Dalam dakwaan JPU, peristiwa pengiriman sabu tersebut dilakukan Wisnu melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat. Sabu yang dikirim seberat 20 gram itu ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam yang beralamat di PN Lebak, Banten. Namun pengiriman sabu itu terdeteksi oleh Badan Narkotika Nasional saat Raja Adonia akan mengambil paket dari terdakwa. Raja Adonia langsung diperiksa oleh polisi dan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya BNN langsung menangkap Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di lantai 2 di PN Banten.
Setelah ditangkap, Yudi mengaku telah memerintahkan Raja Adonia mengambil paket sabu yang dikirim oleh TIKI dengan harga Rp14.250.000. Terdakwa Wisnya juga mengakui bahwa ia menjual sabu kepada Yudi. Wisnu mengaku membeli sabu dari seorang buron seharga Rp680.000 per gram. Atas perbuatannya Wisnu didakwa dengan pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.