Photo Courtesy of iStockPhoto
VONMAGZ, JAKARTA - Setelah Kemenkes beserta jajarannya menyambut baik arahan dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, untuk mengkaji lebih lanjut mengenai kemungkinan legalisasi ganja di Indonesia, kini giliran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang buka suara. BNN secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya menolak rencana legalisasi ganja di Indonesia. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Tanah Air.
Susanto, Direktur Hukum/Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, mengatakan bahwa kemungkinan yang dapat dilakukan bukanlah legalisasi ganja, melainkan regulasi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma, Jaya Asmin Fransiska, juga sependapat dengan hal ini. Beliau meminta seluruh pihak terkait untuk berhati-hati dalam memilih penggunaan kata legalisasi. Sebab, secara umum kebijakan dalam narkotika terdiri dari beberapa tahapan.
Pertama adalah tahap kriminalisasi yang sekarang berlaku di Indonesia. Setelah itu diikuti dengan tahap dekriminalisasi yang mana usah fase kriminalisasi, perlu dilakukan 'pembersihan' aspek-aspek penghukuman bagi para pengguna narkotika dari identitas dirinya baik secara pribadi maupun kelompok. Tahap berikutnya yaitu regulasi, beberapa negara menjadikan regulasi sebagai alat kontrol pada penggunaan narkotika secara berlebihan (overused), misalnya seperti euforia pada saat narkotika akhirnya dilegalkan.
Comments