VONMAGZ, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2) telah menyatakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Photo Courtesy of Kompas
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada Rabu, 18 Januari 2023, dengan tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan dalam surat tunututan bahwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Beberapa hal yang disebutkan Majelis Hakim yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum. Majelis hakim juga menilai Richard yang masih muda dan diharapkan mampu menjadi lebih baik kelak di kemudian hari.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa sebelum membacakan tuntutan. Sedangkan majelis hakim menyatakan satu hal yang memberatkan Richard ialah hubungannya yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa hingga Brigadir Yosua akhirnya meninggal.
Comments