VONMAGZ, Jakarta- Di Filipina, berhubungan seks dengan anak berumur 12 tahun dinggap legal jika berdasar suka sama suka. Namun dilaporkan kini adanya undang undang baru untuk mengubah peraturan tersebut. Sebelumnya kejadian yang belum pernah dilupakan oleh seluruh warga Filipina yaitu kasus anak perempuan Rosario Baluyot yang meninggal dunia dalam waktu tujuh bulan setelah adanya dugaan pemerkosaan yang menyebabkan infeksi serius pada leher rahimnya. Pada batu nisan di Manila milik Rosario bertuliskan berumur 11 tahun ketika ia meninggal.

Doc : Unicef
Kurangnya akta kelahiran sebagai bukti usia adalah salah satu faktor yang menyebabkan pengadilan membebaskan pelaku yang dituduh dan dihukum atas pemerkosaan dan pembunuhan dimana Filipina memiliki peraturan dapat melakukan hubungan seksual pada anak dengan umur minimal 12 tahun. Kasus Rosario telah dijadikan dokumenter dengan judul 'Rosario is Dead' untuk membantu membuka jalan bagi reformasi hukum yang signifikan di Filipina, termasuk UU tahun 1992 untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada anak anak dari pelecehan atau eksploitasi seksual.
Namun reformasi itu tidak termasuk menaikkan usia persetujuan yang akhirnya menetap pada usia 12 tahun sejak diabadikan dalam hukum pidana Filipina pada tahun 1930. Kini UU tersebut dapat diatur dan dubah untuk pengusulan penaikkan usia legal menjadi 16 tahun.