VONMAGZ, JAKARTA - BEM Nusantara desak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggantikan KUHP yang saat ini berlaku sejak zaman kolonial.

Photo Courtesy of ANTARA
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi, "RKUHP yang sedang dibuat saat ini adalah undang-undang dan produk kita, maka perlu adanya dukungan dari kita semua," ungkapnya kepada Antara, Selasa (23/5).
Supardi merasa RKUHP yang saat ini sedang digodok merupakan produk hukum yang perlu didukung untuk segera disahkan. "Saya harapkan kepada teman-teman di berbagai kampus, bahkan se-nusantara, untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, agar ada pemahaman yang lebih filosofis dan substansial," jelasnya.