top of page

BBM Premium Batal Dihapus

VONMAGZ, JAKARTA- Presiden RI Jokowi memberikan isyarat bahwa BBM jenis premium batal dihapus, seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM Eceran yang resmi disahkan pada 31 Desember 2021.

Photo Courtesy of IDN Times


Dalam aturan itu juga ada perubahan wilayah penugasan untuk distribusi premium yang tertuang pada Keprres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Maka tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.



0 comments
bottom of page