VONMAGZ, JAKARTA- Rachel Vennya yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran karantina mengaku membayar uang Rp 40 juga untuk kabur dari karatina dan dibantu oleh oknum bernama Ovelina. "Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina" kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
Photo Courtesy of Kumparan
Sejak di Amerika, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina dan uang tersebut ditransfer Rachel sebelum pulang ke Indonesia. Sedangkan Ovelina menjelaskan tentang uang itu adalah permintaan dari Satgas Covid-19. Ovelina juga mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke rekening Kania yang dilaporkan adalah adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Dalam persidangan, Rachel menjelaskan tidak ingin ikut proses karantina karena merasa tidak nyaman. "Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja" kata Rachel. Rachel dituntut hukuman empat bulan penjara atas kasus pelanggaran kesehatan bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Tapi JPU menyampaikan ketiganya tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara dengan catatan selama delapa bulan tidak melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani,” jata jaksa dalam persidangan, Jumat (10/12). Dijelaskan oleh JPU bahwa apabila dalam kurun waktu delapan bulan, ketiganya melakukan tindak pidana lain, maka wajib menjalani hukuman penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.
Majels hakim menjelaskan hal yang meringankan vonis itu adalah karena Rachel sopan, mengakui perbuatan dan kooperatif selama menjalani proses hukum. Rachel hanya dianggap memberi contoh buruk kepad publik, seharusnya ia memahami posisinya sebagai orang yang dikenal luas.
Comments