top of page

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Dari Polri

VONMAGZ, JAKARTA- Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo secara resmi ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin (19 September). Permohonan banding itu terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hotmat atau pemecetan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, yang artinya Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Photo Courtesy of Kompas.com


"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri" kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang.


Sementara itu, Polri mengatakan bahwa keputusan banding ini sudah bersifat final. "Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum. Ini payung hukum terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas" kata Kadiv Humas Polri Irfjen Dedy Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (19 September).

0 comments
bottom of page