VONMAGZ, JAKARTA- Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Yang artinya JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun atau mengalami cacat total. Ketentuan tentang klaim JHT diklaim sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Photo Courtesy of CNN
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementrian/Lembaga. Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No.19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" kata Ida.
Comments