VONMAGZ, JAKARTA- Seorang pria bernama Comara berumur 41 tahun mencuri ponsel di kantor desa demi anaknya yang kelas 6 SD untuk mengikuti kelas online. Comara lalu dilaporkan ke polisi dan ditahan selama hampir 2 bulan di Mapolsek Malangbong, polisi kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan. "Dia mencuri HP saat meminta beras ke kantor desa. Yang bersangkutan ini kurang mampu" kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti. Jaksa akhirnya memutuskan untuk menerapkan restorative justive (dibebaskan) dalam kasus ini.
Foto: Detik
"Tadi kami ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya. Perkaranya selesai. Terutama karena sudah ada perjanjian antara pihak tersangka dan korban" tambah Neva. Comara yang resmi dibebaskan, ia gemetar dan langsung menghampiri Kasi Pidum Kejari Garut Ariyanto dan saling bersalaman, Comara akhirnya menangis dan menyalami orang orang yang menyambutnya. Ia juga kemudian bersujud syukur di halaman Mako Kajari Garut. "Maafkan saya" kata Comara.
Kommentarer