top of page

Australia Keluarkan Travel Advice ke Warganya Setelah KUHP Disahkan

VONMAGZ, JAKARTA- Australia mengumumkan kebijakan perjalanan terbaru atau travel advice bagi warganya yang akan liburan ke Indonesia, setelah pasal kontroversial 411 dan 412 yang dimana pasangan tanpa ikatan pernikahan dilarang melakukan perzinaan.


Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan terbaru atas larangan seks di luar pernikahan tersebut pada Kamis (8 Desember). "Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah" tulis kebijakan perjalanan terbaru Australia yang diunggah di Smart Traveler dengan catatan bahwa revisi itu tidak akan ditegakkan untuk tiga tahun kedepan.

Photo Courtesy of Getty


Sementara juru bicara imigrasi Australia menyebut bahwa KUHP Indonesia yang baru membuat situasi bagi warga Australia tidak menguntungkan sehingga diharapkan agar pemerintah Indonesia memberikan sosialisasi tentang aturan yang baru di-sah kan tersebut.

Photo Courtesy of DPR RI


"Kita perlu memastikan semua orang mengetahui Undang-Undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang tertangkap melakukan sesuatu yang dimana menurut Undang-Undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia). Para wisatawan harus berhati-hati, karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan dimana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang tanpa tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah" kata juru bicara tersebut.

0 comments
bottom of page