top of page

Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun

VONMAGZ, JAKARTA- Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta oleh militer resmi dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19 hari ini, Senin (6 Desember). "Dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang Undang Bencana Alam" kata juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun.



Photo Courtesy of EPA


Bukan hanya itu, Suu Kyi yang kini menginjak usinya yang ke 76 tahun itu menghadapi tuduhan lain termasuk mengimpor walkie talkie secara ilegal, korupsi, melanggar undang-undang rahasia resmi dan menghasut kerusuhan publik. "Hukuman keras yang dijatuhkan kepada Aung San Suu Kyi atas tuduhan palsu ini adalah contoh terbaru dari tekad militer untuk melenyapkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar" kata Wakil Direktur Reional Amnesty Internasional untuk kampanye Ming Yu Ah.

0 comments
bottom of page