top of page

Aturan Transportasi Darat Terbaru: Pergi 250 KM Wajib Tunjukkan PCR atau Antigen

VONMAGZ, JAKARTA- Kementrian Perhubungan mengeluarkan syarat perjalanan darat baru tentang perjalanan transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalan. Hal itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Foto: Kompas


"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan" kata Budi Setyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

0 comments
bottom of page