VONMAGZ, JAKARTA- Kota Yogyakarta memperlakukan jam malam bagi anak berusia di bawah 18 tahun setelah kasus kejahatan di jalanan atau 'klitih' yang sempat viral di Yogyakarta. Aturan ini berlandaskan pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak yang melarang anak di bawah 18 tahun pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB kecuali ketika ada kegiatan sekolah, aktivitas sosial, lembaga resmi, dan keagamaan dengan menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Photo Courtesy of Tribun
"Jadi jam malam bukan seperti pengertian orang perang gitu ya. Artinya begini, kita kan meyadari sebetulnya kami di Kota Yogyakarta itu ingin membuat kota layak anak. Salah satu item penting kota layak anak itu bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak. Biar ada komunikasi" kata Walikota Yogyakarta, Sumadi.
Comments