top of page

Aturan Baru Mengenai PSE, Kominfo Ancam Blokir Online Platform Google Hingga Instagram


Photo Courtesy of Getty Images


VONMAGZ, JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sepeti Google hingga Instagram unutuk segera mendaftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 apabila tidak ingin aksesnya diputus.


"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ungkap Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo pada Rabu (22/6) di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat.


Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diagendakan akan berlaku multi tanggal 20 Juli 2022. Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.


Hingga hari ini, Dedy menyampaikan bahwa sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing yang sudah terdaftar dan dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id. Beberapa PSE popular yang masih belum mendaftarkan diri ke Kominfo diantara lain adalah Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.


0 comments
bottom of page