VONMAGZ, JAKARTA — Seorang artis perempuan berinisial P yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4,4 triliun berdasarkan pernyataan Indonesian Audit Watch (IAW. Sekretaris Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus, menyampaikan dalam pernyataan persnya bahwa artis ini diduga terlibat pencucian uang bersama sederet pejabat dan selebriti Tanah Air.

Photo Courtesy of Getty Images
Artis berinisial P diketahui bekerja di perusahaan milik pemerintah provinsi yang diduga terlibat TPPU. “Kami harapkan agar Mbak P, inisial P, tidak lagi meneruskan pola-pola demikian (pencucian uang) supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih,” ujar Iskandar Sitorus pada Jumat (24/3).
Berdasarkan keterangan Iskandar, perusahaan dengan 100 persen saham pemerintah tersebut mengalirkan dana komisi lebih besar dari laba selama 2018 hingga 2022 yang apabila diakumulasikan selama lima tahun hingga mencapai Rp4,4 triliun. “Uniknya, perusahaan ini untungnya contoh Rp100 miliar, tapi komisi yang diberikan kepada pihak pemerintah daerah itu adalah rata-rata Rp700 miliar,” jelas Iskandar.
Iskandar juga mengungkapkan bahwa uang tersebut dialokasikan untuk sejumlah bisnis gelap sejak 2019, seperti pusat kebugaran atau kesehatan, kecantikan atau skincare, bisnis butik, hingga toko hewan. Alokasi dana kepada bisnis-bisnis tersebut melibatkan sejumlah publik figur seperti P ini sebagai cara menutupi pencucian uang. “Mereka ini cenderung menggunakan para bintang atau publik figur atau selebriti atau apa pun namanya untuk meng-endorse produk-produk mereka. Meng-endorse bisnis-bisnis yang selama ini dikategorikan meneruskan bisnis hitam untuk dicuci menjadi lebih putih,” ujar Iskandar.