VONMAGZ, Jakarta- Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mewajibkan bagi setiap gedung perkantoran hingga pusat perbelanjaan untuk menyediakan tempat parkir sepeda di lahan parkir yang sudah ada. "Kita mewajibkan tempat tempat perkantoran yang punya parkir untuk kendaraan bermotor, mengharuskan ada 10 persen tempat parkirnya dipakai untuk sepeda. Jadi tempat parkir sepeda itu harus ada 10 persen dari semua ukurannya" kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (5/6).


Dok : Liputan6
Anies Baswedan mengatakaan saat ini aturan untuk penyediaan lahan parkir sepeda sudah ada di Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 4 Juni 2020. "Sudah ada peraturannya, tapi sekarang fasenya adalah fase edukasi. Artinya sudah dibuat aturannya, lalu dianjurkan untuk dilaksanakan, lalu kita akan dorong" tambah Anies. Gubernur DKI Jakarta tersebut mengungkapkan tujuan peraturan tersebut dibuat agar warga semakin terpicu untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dibandingkan kendaraan mobil dan bermotor pribadi.