VONMAGZ, Jakarta- Ada sebuah surat berisi laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga ataui Dispora DKI Jakarta tentang potensi wanprestasi yang bisa digugat ke arbitrase Internasional kepada Gubernur Anies Baswedan. Surat itu beredar dan diajukan pada 15 Agustus 2019 yang dimana Dispora mengatakan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut turut, berdasarkan kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman antara Pemprov DKI dengan Formula E Operator.

Foto: CNN



Pada surat itu juga tercantum rincian kewajiban biaya komitmen yang harus dibayarkan Pemprov DKI selama lima tahun berturut turut. Yaitu sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta poundsterling, sesi 2023/2024 sebesar 29,28 juta poundsterling. Dispora memberi peringatan kepada Anies bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun tidak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6.
Gillbert Simanjutak selaku Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengonfirmasi isi surat yang beredar tersebut. Ia juga turut mengkritik langkah Anies tentang Formula E. Menurutnya dengan adanya surat itu, maka Anies dinilai telah melampaui kewenangannya dengan menabrak Peraturan Pemerintah. "Itu sudah dikonfirmasi Dispora. Gubernur telah melampaui wewenangnya dengan menabrak PP yang posisinya diatas Ingub. Ini pelanggaran serius, karena telah diingatkan Dispora dan tidak peduli. Kemendagri seharusnya menyikapi ini dengan mengevaluasi" ujarnya.