VONMAGZ, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial DK dari fraksi partai Demokrat.

Photo Courtesy of PikiranRakyat
Dilaporkan oleh pelapor pada 14 Juli 2022 dan tercatat dalam laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V bahwa DK melakukan tindak pencabulan tersebut di wilayah, Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Laporan ini juga dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan investigasi setelah menerima laporan. "Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi. Jadi kasus DK hari ini jadwal panggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor tetapi untuk pelapor belum hadir" kata Nurul.
Sampai sekarang, DK masih berstatus sebagai saksi dan diduga sudah melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Laporan yang diajukan juga dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan selaku sebagai pendamping korban.