top of page

Ajak Nikah Siri dan Nikah Muda, KUPI Minta Polisi Selidiki Jaringan Pedofilia Dibalik Aisha Weddings

VONMAGZ, Jakarta- Sebuah Wedding Organizer bernama Aisha Weddings kini menuai kotroversi dan membuat resah masyarakat akibat dianggap telah mempromosikan perkawinan anak dengan menyebut usia 12 hingga 21 tahun dan tidak lebih. Bukan hanya itu, dalam situs resmi milik Aisha Wedding juga memfasilitasi nikah siri dan juga poligami. "Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suami" tulis narasi dalam pamdlet tersebut. Dalam situs juga tertulis pentingnya nikah siri. "Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT" tulis di halaman depan situs. "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda" tambah tulisan lainnya.

Dok : Aisha Weddings

Dok : kicknews.today

Dok : Situs Resmi Aisha Wedding

Dok : Aisha Weddings


Akibat hal tersebut, Aisha Weddings kini dilaporkan ke polisi oleh banyak pihak termasuk Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

KUPI meminta polisi agar menyelediki kasus promosi tersebut. "Tentang kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang atau jaringan pedofilia di balik promosi ini" kata Badriyah Fayumi selaku Ketua Majelis Musyawawah KUPI dalam lembar pernyataan di Jakarta (11/2/21). Layanan pernikahan yang ditawarkan Aisha Weddings dinilai bertentangan dan menekan pernikahan anak dibawah umur yang dianggap melanggar undang undang tentang perkawinan anak. Badriyah juga menganggap bahwa layanan itu telah memanfaatkan agama. "Karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan ekploitasi seksual anak perempuan" kata Badriyah.


Bukan hanya Badriyah, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana juga menyinggung bahwa Aisha Weddings telah mempromosikan praktik pedofil dan korbannya adalah anak perempuan. "Itu sudah jelas dalam Undang Undang Perlindungan anak, ini membahayakan sekali" ucapnya saat konferensi pers virtual pada Kamis (11/2/21).

0 comments

Commentaires


bottom of page