VONMAGZ, JAKARTA- AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy pelaku kekerasaan dan penganiayaan kepada David resmi ditahan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial setelah diperiksa penyidik selama 6 jam.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan Undang-Undang yang berlaku. Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan. Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapak Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak" kata Kombes Hengki Haryadi selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya melalui konferensi pers, Rabu (8/3).
Saat ini polisi masih terus melakukan penelusuran terkait kasus penganiayaan oleh David. Sementara AG saat ini naik status hukumnya menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
Comments