top of page

AG Berbohong Soal Diperkosa David, Hakim Sebut Agnes Berhubungan Dengan Mario Dandy Sebanyak 5 Kali

VONMAGZ, JAKARTA- Agnes Gracia (AG) secara resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dijatuhi putusan tersebut oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara bersama dengan Mario Dandy dkk.


Hakim juga mengatakan bahwa AG terbukti berbohong mengenai cerita diperkosa oleh David, malah AG disebut sudah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali. "Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma. Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali" kata hakim Sri Wahyuni.

0 comments
bottom of page