top of page

Ada Usulan Hukuman Mati Bagi Pejabat yang Korupsi di Saat Kondisi Darurat Bencana

VONMAGZ, Jakarta- KPK dimungkinkan akan menuntut hukuman mati bagi para pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi di saat keadaan darurat bencana, seperti yang diungkapkan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK Alexander menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan dua menteri yang menajdi tersangka kasus korupsi layak untuk mendapatkan hukuman mati. "Bagi saya mereka (Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo) laik dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana pemberatannya sampai pidana mati. Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup" kata Eddy Hiariej pada Selasa (16/2).

Dok : Muhamad Ali/Jawa Pos


Indonesia Corruption Watch mengaku memahami tuntutan yang disampaikan Eddy OS Hiariej dan juga seluruh warga di Indonesia terhadap dua mantan menteri tersebut. Pasalnya korupsi yang dilakukan oleh mereka sangatlah buruk dan dilakukan ditengah kondisi ekonomi negara yang jatuh dan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi. "Hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 ayah 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan Pasal tentang Kerugian Negara, melainkan baru terkait penerimaan suap" kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya kepada bisnis.com pada Rabu (17/2).


Namun di sisi lain, ICW menilai menuntut seseorang dengan hukum mati dapat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. ICW meminta KPK untuk berani memanggil beberapa pihak yang kuat untuk menjadi saksi dan memberikan bukti dan keterangan dalam proyes penyidikan. "Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut" tambah Kurnia.

0 comments

Comments


bottom of page