VONMAGZ, Jakarta- Kementrian Komunikasi dan Informatika kini telah memblokir aplikasi TikTok e Csh yang dikabarkan menyediakan layanan menonton video di TikTok yang mampu menghasilkan uang. Pihak TikTok sendiri juga telah membuat pernyataan bahwa mereka sama sekali tidak bekerja sama dengan aplikasi manapun yang dapat menghasilkan uang dengan menonton video.
Pratama Dahlian Persadha selaku Chairman Communication & Information System Security Research Center juga menegaskan bahwa situs tersebut dipastikan merupakan tindak penipuan, seperti yang dilansir oleh bisnis.com. "Platform yang menawarkan keuntungan tinggi dengan hanya menonton video lalu serta mencari anggota lain bisa mendapatkan komisi seharusnya sudah sangat mencurigakan. Praktik ini bagi yang ikutan di awal dana yang dibayarkan akan balik modal bahkan banyak juga dana komisi yang ditransferkan. Namun bagi yang ikut belakangan pasti dananya sulit untuk kembali apalagi sudah dinyatakan terlarang oleh OJK" ujarnya.
Ilustrasi : Opini.id
Seorang korban bernama Wahyu sempat bercerita kehilangan puluhan juta karena bergabung di aplikasi TikTok Cash seperti yang dilasir oleh Kumparan. Berawal dari dipaksa oleh teman temannya untuk bergabung dan akhirnya Wahyu bergabunfg pada 20 Januari. Wahyu menjelaskan penghasilan setiap orang tergantung level yang diikuti. "Nah akhirnya terlenan aku pas tanggal 4 (Februari). Cash lagi 25 juta pas tanggal 4. 9 juta dikembalikan setelah narik, tanggal 7 enggak masuk" ujarnya. Wahyu juga menceritakan bahwa ada member lain yang mengalami ekerugian hingga 50 juta rupiah di daerah Pati, Jawa Tengah hingga mengalami stroke.
Aplikasi TikTok sendiri tidak tersedia di Google Play secara resmi, maka disayangkan jika para korban masih mengunduh aplikasi melalui situs yang tidak terpercaya. Para korban yang mendaftar juga beresiko memasukkan data email dan kata sandi ke aplikasi yang bukan dibawah naungan TikTok resmi.
Comments