top of page

32 Gerai McDonald's di Jakarta Kena Sanksi Karena Langgar Protokol Kesehatan

VONMAGZ, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta beri sanksi kepada 32 gerani McDonald's di ibukota akibat kerumunan massa untuk mengambil orderan BTS Meal dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan pemberian sanksi tersebut berbentuk teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha sementara 1x24 jam hingga 3x24 jam. "Jadi karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah langkah melakukan penyegelan dan TNI, Polri, Satgas" kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (9/6).

Dok : Pikiran Rakyat


Riza juga mengingatkan unit usaha yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan berpotensi harus membayar denda senilai 50 juta rupiah sesuai aturan yang berlaku. Penyidik Polda Metro Jaya juga bertindak dengan akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola McDonald's sebagai proses akhir dalam menindaklanjuti kerumunan di McDonald's yang terjadi. "Iya akan diundang untuk klarifikasi. Kemudian supaya tidak terjadi kerumunan lagi kami tutup pintu masuk, pintu gerbang menunju gerai tersebut" kata Kabid Humas Polda Metri Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus seperti yang dilansir oleh Antara.

0 comments
bottom of page