VONMAGZ, JAKARTA- Kepolisian Daerah Jawa Barat secara resmi menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku bullying atas kasus meninggalnya anak 11 tahun di Tasikmalaya yang dipaksa menyetubuhi kucing lalu direkam dan disebarkan videonya. Kabid Humas Poldra Jamer Kombes Pol Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Ilustrasi Foto by Tribun News
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada di dalam video itu. Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012" kata Ibrahim seperti yang dilansi oleh Antara, Rabu (27 Juli). Ketiga tersangka yang merupakan pelaku perundungan tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 90 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.