VONMAGZ, JAKARTA- Setelah kasus pemerkosaan anak tersangka dengan bayaran pembebasan ayah korban pemerkosaan yang viral, kini dilaporkan ada dua penyidik Polsek di Kutalimbaru, Sumatera Utara yang diduga juga melakukan pencabulan dan pemerasan kepada istri tersangka kasus narkoba. Keduanya kini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut. Kedua penyidik berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL yang diduga mencabuli dan memeras istri tersangka berinisial MU (19).

Ilustrasi: Tribun News
"Kalau anggota (penyidik) sudah diperiksa Propam terkait adanya laporan dugaan pencabulan dan pemerasan" kata Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut pada Senin (25 Oktober) kepada CNN Indonesia.
Laporan yang diebrikan bahwa Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebanyak Rp 30 juta. Sementara Aiptu DR dilaporkan mengajak istri tersangka MU untuk bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah istri tersangka dicabuli.