VONMAGZ, JAKARTA- Dua kasus yang terkonfirmasi Omicron dilaporkan meninggal dunia. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kementrian Kesehatan. "Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso" kata juru bicara Kementrian Kesehatan, dr.Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.
Photo Courtesy of IDX Chanel
Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Koordinator Penanganan PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan belum ada rencana untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat setelah kasus meninggal tersebut. "Pemerintah sampai dengan saat ini belum berencana melakukan rem darurat karena melihat jumlah keterisian rumah sakit masih diangka yang cukup baik dan tidak mengkhawatirkan" kata juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
Di sisi lain, Kementrian Kesehatan juga memberikan peraturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan Isolasi terpusat" kata dr.Nadia.
Comments