VONMAGZ, JAKARTA- Dalam waktu 2 minggu lagi, vaksin booster akan menjadi syarat wajib bagi warga yang akan bepergian, masuk mall, perkantoran, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya. Keputusan tersebut disampaikan setelah hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Jokowi.
Photo Courtesy of Tribun News
"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi. Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster. Hal ini demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini" kata Menko Kemaritiman dan Investasi serta Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, gerai vaksinasi satu, dua, dan tiga akan disiapkan di gerai vaksinasi di bandara. Dan menurut Airlangga Hartanto selaku Ketua Umum Partai Golkar mengatakan bahwa laporan tingkat vaksinasi si wilayah luar Jawa-Bali masih dibawah 50% untuk dosis kedua, dan untuk dosis ketiga masih dibawah 20%.
Comments