VONMAGZ, JAKARTA- Sebelas anggota polisi di Sumatera Utara dilaporkan mendapatkan ancaman pemecatan setelah tertangkap menjual sabu dari hasil tangkapan. "Sekarang mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat" kata Irjen Panca Putra selaku Kapolda Sumatera Utara, Kamis (7 Oktober).

Foto: TVONE
Polda Sumur sendiri sebelumnya pertama kali menangkap seorang okum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat akan melakukan transaksi dengan warga di Batu Baru yang ternyata merupakan 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat melakukan penangkapan pelaku sebanyak 76 sabu dengan tiap bungkus 1 kg sabu. Sementara yang dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg saja. Polda sumut kini menetapkan 14 tersangka yaitu 11 oknum polisi dan 3 warga sipil. Polisi mengamankan 10 kg sabu dan diduga 9 bungkus sabu sudah terjual.
Para tersangka tersebut sekarang diletakkan di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai. Bekas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan.