top of page

10 Narapidana Korupsi dan 1 Teroris Dapat Remisi Potongan Masa Hukuman Penjara Saat HUT RI

VONMAGZ, JAKARTA- 10 orang warga binaan kasus korupsi dan 1 narapidana teroris di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di hari kemerdekaan ke 77 tahun Republik Indonesia, seperti yang dilaporkan oleh CNN Indonesia.

Photo Courtesy of BBC


"Kalau tahanan korupsi ada 10 orang dan satu orang napi teroris yang divonis empat tahun dapat remisi tiga bulan. Narapidana teroris ini mendapatkan remisi setelah menyerahkan ikrar kembali ke NKRI, sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi. Ada 8 orang warga binaan yang langsung bebas hari ini. Sedangkan 600an warga binaan lainnya juga mendapatkan remisi dengan potongan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan" kata Hendowo selaku Kepala Lapas Makassar, setelah acara pemberian remisi, Rabu (17 Agustus).


Pemberian remisi tersebut, Hendowo mengatakan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2021 tentang peruabahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan.

0 comments

Comments


bottom of page